73 Perangkat Internet Dicuri, Kerugian Rp 70,6 Juta

Bantul20 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Sebanyak 73 perangkat internet milik sebuah perusahaan di Kapanewon Banguntapan, Bantul, dilaporkan hilang dari gudang. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial HD (21), warga Banguntapan, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Barang yang hilang terdiri dari 42 modem Huawei, 19 modem ZTE, dan 12 set top box (STB) Jiuzhou 4K. Total kerugian perusahaan akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 70,6 juta.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.

“Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada,” kata Rita, Selasa (15/9/2026).

Dari pengecekan yang dilakukan, sejumlah perangkat internet diketahui telah raib. Barang-barang tersebut meliputi 42 unit modem internet merek Huawei, 19 unit modem ZTE, dan 12 unit STB Jiuzhou 4K.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 70.600.000.

Saksi yang mengetahui hilangnya barang kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor. Laporan selanjutnya diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9/2026), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut,” ujar Rita.

HD selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya mengirimkan berkas tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bantul.

HD diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *