Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Uncategorized61 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang berlangsung pada Minggu (24/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk mengusut kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah meminta keterangan dari 32 saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

banner 336x280

Ketiganya diduga melanggar ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Mereka disangkakan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan setiap kegiatan keagamaan di DIY dapat berlangsung dengan aman.  Ihsan menegaskan Polda DIY tidak akan membiarkan tindakan intoleransi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegasnya.

Polda DIY memastikan penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diminta menghormati proses yang sedang berjalan serta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah DIY tetap aman dan kondusif. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *