SLEMAN, JANASVARA.COM –
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Aidi Johansyah, mengatakan pihaknya telah mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) di daerah Mlati dimana alumninya diduga mengalami pelecehan seksual untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan kekerasan tersebut.
“Kami telah diterima dengan baik dan meminta sejumlah data yang diperlukan, seperti dokumen yayasan, izin pondok, dan dokumen lainnya,” ujar Aidi, Jumat (11/9/2026).
Aidi meminta pengelola pesantren tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Ia juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan terhadap korban selama perkara tersebut ditangani.
“Yang paling utama adalah perlindungan terhadap korban. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, nantinya akan dibuktikan melalui proses yang berlaku,” katanya.
Selain melakukan klarifikasi, Kanwil Kemenag DIY juga telah mengirimkan surat peringatan dan penegasan kepada Ponpes. Surat tersebut memuat kewajiban pesantren dalam menerapkan kebijakan pencegahan kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan seksual, serta menjalankan program pesantren ramah anak.
“Kami meminta pesantren konsisten melaksanakan program anti kekerasan dan pesantren ramah anak,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya sanksi administratif, termasuk evaluasi terhadap izin dan nomor statistik pesantren, Aidi mengatakan keputusan tersebut belum dapat diambil karena masih diperlukan verifikasi faktual di lapangan.
Verifikasi nantinya dilakukan bersama Kemenag Kabupaten Sleman serta pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun ketidaksesuaian terhadap persyaratan pendirian pesantren.
“Kalau terkait pencabutan nomor statistik, kami harus mengecek terlebih dahulu apakah ada pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat pendirian pondok pesantren,” jelasnya.
Meski persoalan tersebut tengah bergulir, Aidi memastikan aktivitas belajar mengajar di Ponpes masih berlangsung. Hal itu mempertimbangkan jumlah santri yang mencapai sekitar 700 orang.
“Nasib anak-anak yang menempuh pendidikan di sini juga harus menjadi perhatian. Kami berharap para santri tetap mendapatkan motivasi untuk melanjutkan pendidikan, dan persoalan ini dapat diselesaikan secara cepat dan baik,” katanya.
Pengelola Ponpes angkat bicara mengenai dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan salah satu pengasuh di lingkungan pesantren.
Kuasa Hukum Ponpes, Heri Purwanto, mengatakan munculnya isu tersebut turut memberikan dampak terhadap nama baik pesantren maupun keluarga dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Heri menyebut pihak pesantren telah melakukan penelusuran secara internal untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi. Menurutnya, persoalan tersebut juga berdampak kepada pihak lain akibat narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Di sini ada putri Pak Kyai yang sudah memiliki lima anak, kemudian keluarganya terganggu karena masuknya pihak ketiga yang narasinya seolah-olah terjadi pemerkosaan. Kalau terkait pemerkosaan itu kami tidak tahu,” kata Heri dalam konferensi pers, Jumat.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal, pihak yang diduga terlibat telah mengakui perbuatannya. Oknum tersebut kemudian diberhentikan sehingga saat ini tidak lagi berada di lingkungan Ponpes.
Heri menambahkan, aparat kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak pesantren, kata dia, siap mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Karena sesuai teori hukum pidana, tindakan tersebut merupakan pertanggungjawaban pribadi, bukan pertanggungjawaban pondok,” ujarnya.
Heri sekaligus membantah adanya upaya dari pihak pesantren untuk melindungi pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Pondok tidak akan menghalangi ataupun menyembunyikan bukti. Itu yang perlu kami sampaikan untuk meluruskan narasi,” katanya. (Hadid Pangestu)
















