Target Tak Tercapai, ASN di Sleman Terancam Demosi

Sleman37 Dilihat

SLEMAN — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sleman yang jadi pejabat administrator terancam demosi jika target yang dibebankan kepada mereka tidak tercapai. Ancaman lain bagi pejabat administrator adalah pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu merupakan bagian dari reward and punishment sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No. 35/2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja. Adanya sanksi dan penghargaan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi dan individu Pemerintah Kabupaten Sleman. Untuk itu,dilakukan penandatanganan Kontrak Kinerja Tahun 2026 antara Pejabat Administrator dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Sleman. Ada 153 orang yang melakukan tanda tangan, Senin (31/8/2026) di pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Melalui kesepakatan ini, Pejabat Administrator berkomitmen untuk mewujudkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), target kinerja fisik dan keuangan Perangkat Daerah, serta mempertahankan kompetensi manajerial. Di sisi lain, Kepala Perangkat Daerah bertugas melakukan supervisi serta evaluasi berkala untuk dilaporkan kepada Bupati.

Beberapa sanksi atau punishment sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No. 35/ 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional/Pelaksana yang Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kerja adalah berupa pembinaan, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), uji kompetensi ulang, mutasi, hingga demosi oleh Bupati jika target tidak tercapai. Sedangkan reward atau penghargaan yang akan diberikan berupa prioritas keikutsertaan dalam program rencana suksesi dan pengembangan kompetensi.

Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan kontrak kerja dan evaluasi kinerja yang dilakukan merupakan bagian dari sistem untuk saling mengingatkan akan amanah jabatan. Menurutnya, tata kelola APBD harus dijalankan secara profesional dan penuh kesadaran, mengingat dokumen APBD dirancang dan disusun oleh internal Pemkab Sleman sendiri.”Ini adalah bagian dari sistem untuk mengingatkan kita semuanya, ya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah dan ketua tim kerja, berkaitan dengan tanggung jawab menjalankan APBD dengan baik,” tegas Harda.

Bupati juga menyoroti risiko ketatnya evaluasi kinerja ASN. Ia mengingatkan bahwa sanksi tegas hingga demosi dapat diberlakukan bagi pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal.

“Kalau sampai demosi, artinya tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak mampu, harus fair dan bisa menerima kenyataan. Mengakui tidak mampu itu membutuhkan jiwa besar,” ujarnya.(Wisnu Wardhana)