⁷ Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan perlunya penyelarasan regulasi apabila rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diterapkan. Sebab, sebuah kebijakan harus memperhatikan mekanisme administrasi serta ketentuan yang selama ini berlaku di sektor perbankan.
Harda mengatakan, hingga kini dirinya belum memperoleh informasi terperinci mengenai rencana tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum menentukan tindak lanjut.
“Kan ini tidak mudah, terus jaminan keamanan sistem juga. Tapi ada ide gagasan itu ya kita pahami dari sisi tata kelola pemerintahan. Kalau bisa diwujudkan ya baik,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran gaji ASN melalui KDMP perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan prosedur administrasi yang telah diterapkan oleh masing-masing lembaga. Setiap institusi, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) dan badan usaha milik negara (BUMN), memiliki ketentuan tersendiri yang perlu diperhatikan.
“Kalau mengganggu secara administrasi ya. Ini sudah ada aturannya semua, sehingga tinggal yang membuat aturan. Misalnya BPD aturannya seperti ini, BUMN seperti ini,” katanya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kendati demikian, harmonisasi aturan tetap diperlukan untuk memastikan kebijakan baru dapat berjalan seiring dengan regulasi yang sudah berlaku.
Menurut Harda, pembagian wilayah administrasi menjadi provinsi dan kabupaten merupakan upaya untuk memudahkan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang memiliki wilayah luas. Namun, pembagian kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan aturan antarlembaga.
“Kan sebetulnya negara hanya satu pemerintah, kalau bisa ya satu. Tapi karena luasnya Indonesia dibagi provinsi-provinsi, kabupaten, dalam rangka untuk pembuatan tata kelola, sehingga sinergi aturan tematiknya ini kadang yang enggak nyambung,” tuturnya.
Oleh karena itu, Harda berharap rencana penyaluran gaji ASN melalui KDMP turut diikuti dengan peninjauan terhadap regulasi yang berkaitan. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan tidak mengganggu kelancaran administrasi serta tetap menjamin keamanan sistem pembayaran.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah mendorong perluasan peran koperasi dengan membuka peluang keterlibatan KDMP dalam penyaluran gaji ASN dan pensiunan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah kemungkinan koperasi berperan sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiunan.
“Kami sudah membicarakan bersama Menteri Keuangan terkait koperasi bisa menjadi bagian unit layanan jasa dalam membayar gaji pegawai negeri dan pensiunan,” ujarnya.
Ferry menyebut, inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi di Indonesia. Penguatan peran koperasi juga menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI. (Hadid Pangestu)
