JOGJA, JANASVARA.COM – Sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Jogja tercatat belum memiliki sertifikat halal. Dari 42 SPPG yang beroperasi di Kota Jogja, tercatat baru 16 SPPG yang resmi mengantongi sertifikat halal. Dengan demikian, masih ada sekitar 26 SPPG yang belum bersertifikasi halal.
Hal itu menjadi sorotan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengingat pada 17 Oktober 2026 mendatang berlaku kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO).
Kasubag Tata Usaha BPJPH DIY-Jateng, Abmi Putra Almabika, mengungkapkan bahwa secara aturan, penjaminan kehalalan harus dipenuhi dahulu sebelum unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu beroperasi.
“Jadi sebelum beroperasi, SPPG seharusnya sudah ada (sertifikasi) halal dulu. Seharusnya mereka tetap mengurus walaupun tidak sampai Oktober, sebab mereka sudah beroperasi. Karena kewajiban itu harus jalan,” ujar Abmi, Rabu (9/9/2026).
Dia menyampaikan, berdasarkan data pusat BPJPH tercatat ada 16 SPPG yang sudah bersertifikasi halal. Pihaknya mendapatkan data tersebut secara akumulasi, sehingga tidak bisa mengungkap nama-nama SPPG yang sudah bersertifikasi halal tersebut.
Kendati demikian, Abmi menyebut, BPJPH pusat telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemenuhan kepatuhan legalitas itu. Dikatakan, nota kerja sama antarlembaga juga telah menggariskan kewajiban kepemilikan sertifikat halal guna menjamin kebersihan dan keamanan konsumsi penerima manfaat.
“BPJHP pusat sudah berkoordinasi dengan BGN, sehingga kami tinggal menunggu. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPPG yang belum bersertifikasi halal untuk segera mengajukan pendaftaran,” katanya.
Abmi mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal bisa diajukan lewat layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja maupun Kantor Kemenag setempat. Disampaikan bahwa Petugas Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) siap mendampingi prosesnya hingga tuntas.
Dia menambahkan, SPPG yang tidak memiliki sertifikasi halal usai 17 Oktober 2026 akan mendapatkan sanksi. Namun saat ini, BPJPH masih fokus pada upaya persuasif dan imbauan pendaftaran prapemberlakuan batas waktu WHO tersebut.
Penanganan terhadap SPPG yang belum patuh akan menerapkan mekanisme sanksi secara berjenjang. Sanksi awal yang diterapkan masih bersifat administratif berupa teguran tertulis.
Namun, jika kepatuhan tidak kunjung dipenuhi setelah batas waktu yang ditentukan, tindakan tegas hingga penghentian sementara kegiatan operasional dapat diberlakukan.
”Sanksi yang diberikan saat ini masih sebatas administratif. Nanti sanksi akan ditingkatkan secara bertahap. Secara aturan, unit yang belum berijin halal seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi sampai sertifikat tersebut terbit,” pungkas Abmi.(Dewi Rukmini)














