SLEMAN, JANASVARA.COM – Seorang pria berinisial MA (47), warga Balecatur, Gamping, Sleman, diamankan polisi lantaran diduga mencuri tiga ekor burung murai milik warga pada Kamis (27/8/2026). Dalam menjalankan aksinya, MA diduga dibantu seorang rekannya berinisial MY (50), warga Wirobrajan, Kota Jogja yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan MA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, MA diduga menyasar burung peliharaan warga dengan cara memanjat pagar rumah korban. Burung kemudian diambil dan dibawa keluar dari lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap MY yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari tiga ekor burung murai yang dibawa dalam aksi tersebut, satu ekor terlepas ketika pelaku menjalankan aksinya. Burung itu kemudian berhasil ditemukan kembali oleh korban dengan cara dipancing.
Sementara dua ekor burung lainnya diduga dibawa oleh MY. Berdasarkan keterangan MA kepada penyidik, kedua burung tersebut dibawa oleh MY dan belum sempat dinikmati hasilnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, yang merupakan nilai tiga ekor burung murai miliknya. Polisi kemudian menangkap MA dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping sejak 30 Agustus 2026. (Hadid Pangestu)
