Rakit Senjata Api, Warga Turi Ditangkap

Sleman10 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM – Dua warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, berinisial S (45) dan TM (44), berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam perakitan senjata api tanpa izin. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan, amunisi, serta peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas perakitan senjata api di rumah S. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Turi bersama tim Resmob Polresta Sleman melakukan penyelidikan hingga menemukan senjata api rakitan di lokasi.

Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, mengatakan petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan popor kayu berwarna cokelat. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Turi dan Resmob Polresta Sleman didapati ternyata benar ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang 22 milimeter dengan popor senjata terbuat dari kayu berwarna cokelat,” katanya saat jumpa pers, Selasa (27/10/2026).

Selain senjata api tersebut, petugas menyita satu dus berisi 25 butir safety cartridge merek Superfix PL22 berukuran 5,6 x 15 milimeter. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan TM. Ia diduga pernah meminta S membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 milimeter dengan imbalan Rp 1,5 juta. “Tersangka S sebelumnya diminta membuatkan senjata api dan dihargai Rp 1,5 juta oleh tersangka TM,” ujar Hauzan.

Polisi selanjutnya memeriksa TM dan menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berbahan besi dan 12 butir peluru tajam. Menurut Hauzan, S mengaku merakit senjata api untuk berburu di hutan kawasan lereng Gunung Merapi. Sementara itu, TM mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga dari ancaman.

Polisi mengamankan S di rumahnya yang berada di Jalan Agrowisata, Bangunkerto, Turi. Adapun TM tidak ditahan dalam penanganan perkara perakitan senjata api karena masih menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan lain. Namun, TM saat ini telah berada di rumah tahanan Polresta Sleman dalam perkara tersebut. “Untuk TM tidak dilakukan penahanan karena masih berurusan dengan kasus lainnya terkait penganiayaan, namun saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Sleman,” katanya.

Senjata Api
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari S, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan popor kayu berwarna cokelat dan panjang sekitar 80 sentimeter.

Polisi juga menyita 25 butir safety cartridge merek Superfix PL22 berukuran 5,6 x 15 milimeter serta 15 butir peluru tajam kaliber 22 milimeter. Peralatan yang turut diamankan meliputi dua potong pelat besi berwarna perak, satu mesin gerinda merek Modern, satu mesin bor duduk berwarna hijau, satu ragum atau penjepit besi, satu gergaji besi, tiga kikir besi, satu lembar amplas, dan satu palu besi.

Dari TM, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis pistol berbahan besi, 82 butir peluru ramset, 137 butir peluru berbahan timah, serta sejumlah selongsong atau keping katrid berwarna perak dan emas.

Barang bukti lainnya berupa 12 butir peluru tajam, satu selongsong bekas peluru tajam yang telah digunakan, lima lembar potongan pelat besi berbentuk menyerupai pistol, serta empat potong besi berbentuk menyerupai laras pistol.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(Hadid Pangestu)