Pria Pembawa Sajam Saat Demo Ricuh di Malioboro Diringkus Polisi

Kota Jogja2 Dilihat

JOGJA, JANASVARA.COM – Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Malioboro pada 28 Oktober 2026 lalu berbuntut panjang. Berbekal rekaman video amatir yang sempat viral di media sosial, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jogja bergerak cepat melacak dan meringkus seorang pria berinisial W yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tengah kerumunan massa.

​Insiden yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) tersebut kini telah masuk penyidikan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan demi membersihkan Kota Jogja dari segala bentuk potensi anarkisme dan premanisme yang dapat mencederai keselamatan publik maupun kenyamanan para wisatawan.

​Kapolresta Jogja, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja membawa senjata tajam dalam aksi massa. Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencoreng citra damai di Kota Jogja.

​”Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan, dan merusak kondusivitas kota Jogja,” tegas Kombes Pol Ihsan saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).

​Akibat perbuatannya, tersangka W kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Jogja. Tersangka W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

​Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar pascainsiden kericuhan tersebut. Masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan aspirasi di muka umum, namun wajib mematuhi koridor hukum dan menjaga ketertiban bersama.

​”Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Jogja yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib,” tandasnya.(Dewi Rukmini)