Polresta Sleman Mediasi Perselisihan Antar Pedagang Kelontong di Kalasan

Sleman40 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Polresta Sleman memfasilitasi mediasi antara pedagang kelontong dan sebuah paguyuban menyusul perselisihan terkait ketentuan jarak antartoko di Padukuhan Cupuwatu I, Kalasan, Sleman, Selasa (3/11/2026) dini hari.

Perselisihan tersebut dipicu dugaan pelanggaran kesepakatan jarak minimal 300 meter oleh salah seorang pemilik toko kelontong berinisial MF (34). Peristiwa itu turut melibatkan seorang warga berinisial F (24) yang berdomisili di wilayah setempat.

banner 336x280

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa sejumlah orang yang tergabung dalam salah satu paguyuban warung kelontong mendatangi lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 01.00 WIB telah terjadi kesalahpahaman antara sejumlah orang di lokasi. Situasi sempat memanas hingga terjadi keributan yang kemudian berhasil dilerai oleh warga sekitar,” ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Kalasan bersama jajaran Polresta Sleman melakukan penanganan dan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak di Ruang Gelar Perkara Polresta Sleman. Mediasi melibatkan pedagang kelontong dan pihak paguyuban.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan kesalahpahaman melalui musyawarah bersama perangkat dusun. Keduanya juga bersedia membuat video klarifikasi.

“Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa dan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pelanggaran,” kata Argo.

Melalui kejadian tersebut, Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, serta mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. (Hadid Pangestu)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *