Polres Bantul Ungkap Kasus Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Bantul16 Dilihat

BANTUL, JANASVARA.COM – Satres Narkoba Polres Bantul mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dalam waktu sehari.

Dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi pada Rabu (26/8/2026), polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

Tiga tersangka yang diamankan yakni KJP (32), RF (24), dan DJM (28). Ketiganya ditangkap secara berurutan setelah petugas mengembangkan informasi dari satu tersangka ke tersangka lainnya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu dini hari.

“Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap,” kata Rita.

Dari penangkapan RF, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada DJM. Tersangka DJM diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, Bantul, pada Rabu pagi.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sisa sabu seberat 0,23 gram berikut alat isap. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari kamar.

Menurut Rita, hasil pemeriksaan terhadap DJM mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memburu KJP.

Petugas selanjutnya mendatangi rumah kos KJP di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Jogja. KJP berhasil diamankan pada Rabu siang.

Dari penggeledahan kamar kos, polisi menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,97 gram. Paket tersebut disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu serta alat isap.

“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar Rita.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hadid Pangestu)