Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Airsoft Gun di Sleman

Sleman34 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Polisi mengungkap kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun yang menimpa seorang anak berusia 17 tahun di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dalam kasus tersebut, satu pelaku berinisial IRS (27) berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial ARP (17), warga Depok, Sleman, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Solo menuju Jogja.

banner 336x280

“Pelapor bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor dari Solo dengan tujuan pulang ke Jogja. Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, dekat Hotel Platinum, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang berboncengan,” kata Kiswanto saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, para pelaku kemudian meneriaki korban. Saat korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat apa pun, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan airsoft gun.

Pelaku IRS kemudian menembakkan airsoft gun tersebut ke arah korban. Tembakan mengenai bagian punggung hingga menyebabkan luka terbuka dan bengkak. “Yang melakukan penembakan adalah pelaku yang sudah kita amankan, yaitu IRS,” jelasnya.

Usai kejadian, korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hardjolukito. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Timur untuk ditindaklanjuti.

Kiswanto menyebut, korban merupakan sasaran acak. Polisi memastikan korban tidak memiliki persoalan sebelumnya dengan para pelaku. “Korban ini acak, tidak ada masalah dengan orang itu,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, IRS diketahui tidak memiliki airsoft gun yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata itu merupakan milik salah satu rekannya yang kini masih buron.

“Yang membawa airsoft gun saat itu pelaku yang kita amankan. Tetapi pemilik senjata tersebut adalah pelaku lain yang belum tertangkap,” ungkapnya.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan karena IRS sedang menghadapi persoalan keluarga. Pelaku diketahui berhenti kuliah dan sempat dimarahi orang tuanya.

Namun, polisi masih mendalami motif tiga pelaku lainnya. Keempat pelaku diketahui pernah berteman dalam satu kelompok atau geng, meski tidak tinggal di alamat yang sama.

“Dulu mereka berteman lama dalam suatu geng. Kemudian mungkin bertemu lagi dan melakukan kejahatan ini,” terang Kiswanto.

Selain IRS, tiga pelaku lainnya memiliki peran berbeda. Salah satunya diduga membawa senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya berperan sebagai joki dan merekam aksi tersebut hingga videonya beredar.

Polisi juga masih memburu ketiga pelaku tersebut dan proses penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tengah dilakukan penyidik.

Kiswanto menegaskan, kasus serupa yang terjadi di wilayah Banguntapan sebelumnya melibatkan pelaku yang berbeda. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk airsoft gun beserta beberapa peluru, helm hitam merek Kargloss, jaket hitam merek Mockingtruck, celana panjang hitam merek Wachout Jeans, sepasang sandal selop hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam berikut STNK.

Atas perbuatannya, IRS dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat secara subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun,” kata Kiswanto.(Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *