JOGJA, JANASVARA.COM – Polresta Jogja resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengusaha food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja. Alasanya, polisi menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan.
Kapolresta Jogja, Kombes Ari Setyawan Wibowo, menuturkan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa 17 saksi terkait kasus tersebut dan meminta pendapat ahli hukum pidana. Adapun 17 orang saksi yang dimintai keterangan meliputi, pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alun-alun Kidul, kemudian pihak Keraton Jogja, Dinas Perhubungan Kota Jogja, hingga anggota polsek setempat.
“Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ungkap Kombes Ari, Sabtu (3/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bolosego sebenarnya telah mengantongi izin resmi dari Kawedanan Panitrapura Keraton Jogja tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani GKR Condrokirono. Surat izin tersebut diterbitkan tanpa dipungut biaya.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, terjadi kesepakatan antara pihak pengelola food truck dengan pengelola area parkir lokal terkait kompensasi penggunaan lahan selama lima hari senilai Rp6 juta. “Setelah kegiatan dihentikan di hari pertama dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan. Sedangkan Rp3 juta sisanya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, paguyuban pedagang, serta kas parkir,” ucapnya.
Penyelidik menyimpulkan transaksi tersebut murni kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan maupun ancaman kekerasan, sehingga tidak tergolong tindak pemerasan maupun tindak pidana ringan. Meski kasus pidana dihentikan, Polresta Yogyakarta memastikan sanksi terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat tetap berlaku. Aipda S yang sempat dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dipastikan tidak dicabut sanksinya.
“Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Sebab, Aipda S terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Anggota Polri,” tegas Ari. (Dewi Rukmini)
