SLEMAN, JANASVARA.com – Hingga Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melaksanakan tera ulang di 60 lokasi, terdiri dari 39 SPBU dan 21 Pertashop. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 81 titik lokasi dengan total 707 nozzle pompa ukur BBM di wilayah Sleman.
Selain tera ulang, pengawasan langsung juga telah dilakukan di 10 lokasi SPBU. Hasil pengawasan menunjukkan nihil indikasi pelanggaran maupun kecurangan takaran. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli BBM.
Pengawasan tersebut diperkuat dengan berbagai inovasi pelayanan. Di antaranya penjadwalan tera ulang secara teratur melalui aplikasi Simpelomas, digitalisasi Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian, hingga penempelan stiker segel pecah telur pada soket-soket elektronik mesin pompa ukur. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi pada alat ukur BBM.
Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti komitmen bersama antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas dalam mewujudkan pelayanan SPBU yang berintegritas, yang telah disepakati sejak 2025.
Pemkab Sleman memperkuat pengawasan terhadap alat ukur BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop melalui sinergi bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta para pengelola SPBU dan Pertashop. Hal ini untuk menjamin masyarakat Sleman mendapat kepastian dalam memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dengan takaran yang sesuai,
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan bertajuk Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Kabupaten Sleman, yang berlangsung di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM 11, Dukuh, Tridadi, Sleman, Kamis (13/8/2026).
Pemkab Sleman ingin memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai konsumen, khususnya kepastian takaran BBM, alat ukur yang memenuhi ketentuan, serta pelayanan SPBU yang jujur dan transparan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pengawasan alat ukur BBM secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui kepastian takaran dan sinergi lintas sektor secara berkelanjutan. “SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten,” tegas Dwi Wulandari.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kompetensi para pengawas di lapangan agar mampu menjalankan tugas secara profesional namun tetap edukatif. “Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman,” ujar Oki Sri Swastini.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Makwan, mengingatkan pentingnya memegang teguh filosofi metrologi legal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia mengidentifikasi akurasi ukuran serta durasi perbaikan pompa yang masih tergolong lama sebagai tantangan utama yang harus ditangani bersama.
“Mari kita selalu ingat filosofi metrologi, di mana maknanya memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Artinya jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU, di mana menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat,” kata Makwan.(Wisnu Wardhana)















