Nyalon Dukuh Harus Punya Dukungan 25%

Sleman35 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM – Tahapan seleksi pengisian jabatan dukuh dilakukan dengan sangat ketat. Hal ini mengacu regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan dan aturan anyar yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengisian dan penghentian Pamong Kalurahan.

“Ada perbedaan dalam kepanitiaan yang dulu berjumlah 11 orang, kini hanya 7, dan sudah tidak melibatkan BPKal. Dalam peraturan Bupati sudah secara detail disebutkan tahapan-tahapannya,” kata Jagabaya Kalurahan Banyurejo, Irwan Darmanta saat ditemui, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, secara resmi mengumumkan pembukaan proses pengisian formasi jabatan pamong kalurahan. Panitia berkomitmen memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional.

“Untuk pengisian dukuh ada aturan yang beda, yaitu terkait dukungan wajib KTP, yang aturan dulu 15 persen, kali ini menjadi minimal 25 persen,” lanjutnya.

Di Banyurejo ada tiga dukuh yang kosong. “Kami ada proses pengangkatan pamong kalurahan, untuk tiga jabatan dukuh, yaitu Pokoh, Senoboyo dan Ngabean,” kata Irwan.

Menurut Irwan, yang juga didapuk sebagai Ketua Panitia, kosongnya sejumlah posisi dukuh tersebut lantaran masa jabatannya telah habis.
“Dua padukuhan sudah kosong, lalu yang satunya pada 1 Oktober sudah purna tugas,” jelasnya.

Tahapan telah diawali dengan pembentukan panitia pada 21 Agustus 2026, untuk proses sosialisasi mulai dilaksanakan pada bulan September.

“Sosialisasi kepada masyarakat mulai hari ini, hinggal 12 September,” katanya.

Pengambilan berkas pendaftaran dan penjelasan pengisian berkas pada 15 September. Penetapan calon akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2026.

Pelaksanaan ujian seleksi dan pengumuman hasil seleksi pada 20 Oktober 2026. Peserta juga diberikan hak untuk pengajuan keberatan pada 21 Oktober.

Lurah Banyurejo, Saparjo berharap seluruh seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional. “Tidak ada titipan-titipan, kami jalankan sesuai aturan,” tandas Saparjo. (Wisnu Wardhana)