Isi Posisi Kosong, Pelantikan Kepala Dinas di Sleman segera Dilakukan

Sleman28 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM–Sejumlah posisi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang masih kosong segera diisi. Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut tahapan pengisian jabatan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pelantikan.

Menurut Harda, para pejabat yang diproyeksikan mengisi jabatan tersebut sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi. Pemkab Sleman juga menerapkan sistem manajemen talenta dalam menentukan pejabat yang akan ditempatkan. Ia menargetkan seluruh proses pengisian jabatan dapat diselesaikan dengan pelantikan paling lambat pada September 2026.

“Pengisian jabatan baru tinggal dilantik, sudah hari Senin ditambahi uji kompetensi. Kita pakai manajemen talenta lagi, kan Sleman terbaik se-Indonesia,” ujar Harda saat ditemui wartawan, Rabu (2/9/2026).

Beberapa posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini belum terisi di antaranya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman.

Khusus untuk jabatan Kepala BKAD, Harda menilai pejabat yang terpilih harus memiliki kompetensi yang memadai. Selain memahami pengelolaan keuangan daerah, pejabat tersebut juga dituntut mampu membaca peluang dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Harda mencontohkan optimalisasi pajak daerah yang membutuhkan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Jika kapasitas internal belum mencukupi, Pemkab Sleman dapat melibatkan pihak eksternal seperti akuntan publik.

“Ya tentu optimalisasi wajib pajak diperiksa. Kalau diperiksa nggak ada kemampuan, kita menggunakan akuntan publik, itu salah satu upaya,” katanya.

Upaya meningkatkan penerimaan juga dilakukan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkab Sleman telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pajak serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengoptimalkan sektor tersebut.

Harda menjelaskan masih terdapat persoalan dalam proses perhitungan pajak ketika masyarakat mengurus balik nama tanah. Perbedaan perhitungan antara pajak penghasilan (PPh) dan BPHTB menjadi salah satu hal yang perlu disinkronkan. “Jadi di Sleman itu pemohon balik nama tanah, itungane pajek PPH, itungan BPHTB pembeli itungane ora podo, oleh BPN dikembalikan,” jelasnya.

Di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah, Harda mengakui Pemkab Sleman memiliki keterbatasan untuk melakukan pembaruan melalui regulasi perpajakan daerah. Salah satu opsi yang dapat dikembangkan adalah mengoptimalkan penerimaan dari sektor retribusi.

Namun, ia mengingatkan agar peningkatan pendapatan daerah tidak dilakukan dengan membebani masyarakat. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. “Yang penting Sleman optimal itu sesuai UUD itu untuk dioptimalkan, sehingga beban rakyat tidak tambah berat,” tegas Harda. (Hadid Pangestu)