Efektif Atasi Hama Tikus, Konservasi Burung Hantu Tyto Alba Pulihkan Sawah Puso di Cangkringan

Sleman49 Dilihat

SLEMAN, JANASVARA.COM – Konservasi burung hantu jenis Tyto Alba (Serawak Jawa) kini jadi garda terdepan bagi petani di Dusun Cancangan, Desa Wukirsari, Kapanewon Cangkringan,  Sleman, dalam mengendalikan hama tikus secara alami. Pemanfaatan Tyto Alba sebagai predator alami tikus itu terbukti sukses memulihkan kawasan pertanian Dusun Cancangan dari ancaman gagal panen.

Pengendalian hama ramah lingkungan melalui Program Burung Hantu Sahabat Petani itu tak hanya menyelamatkan ketahanan pangan warga. Tetapi juga memutus ketergantungan petani terhadap penggunaan racun kimia yang berpotensi merusak ekosistem dan mencemari lingkungan.

​Manager Program Burung Hantu Sahabat Petani sekaligus Founder Konservasi Tyto Alba di Dusun Cancangan, Lim Wensin, menceritakan program tersebut digagas pada akhir 2013 lalu. Saat itu, area persawahan di Desa Wukirsari mengalami puso atau gagal panen akibat serangan hama tikus dengan tingkat kerusakan mencapai 80 persen lebih.

​”Dulu saat kami masuk akhir 2013, kondisi petani di sini sudah tidak bisa panen karena kerusakan di atas 80 persen. Kami telah lakukan riset dan pengujian selama lebih dari tiga tahun sebelum mengenalkan metode predator alami ini ke petani. Hasilnya, pada 2014 petani mulai bisa panen 50 persen, dan di awal 2015 berhasil membalikkan keadaan hingga panen 90 persen,” ungkap Lim Wensin saat ditemui dalam bincang Jejak Lingkungan di Kawasan Studi dan Konservasi Tyto Alba Dusun Cancangan, Rabu (19/8/2026).

Ia mencatat populasi Tyto alba di lokasi tersebut berkembang pesat dari semula satu pasang kini menjadi 11 pasang.

Lim menjelaskan bahwa keberadaan Tyto Alba di alam merupakan mitra strategis petani. Sebab, sangat membantu menekan populasi tikus tanpa merusak rantai makanan.

Menurut dia, program tersebut bisa berhasil jika petani kompak dan disiplin tidak menggunakan racun tikus serta menghentikan perburuan liar. Dikatakan, penggunaan racun tikus untuk mengusir hama di sawah justru menjadi ancaman bagi Burung Hantu Tyto Alba. Sebab, tikus yang terpapar racun bisa berbahaya jika tertangkap dan dimakan Burung Hantu Tyto Alba.

Dia menyebut, sepanjang tahun ini telah menemukan dua kasus anakan Tyto Alba mati akibat memakan tikus yang teler terpapar racun.

Selain itu, langkah teknis awal yang paling efektif untuk mendatangkan Tyto Alba bukanlah membangun rumah burung hantu (rubuha). Melainkan memasang tiang tenggeran (plangkringan) bambu di pematang sawah.

​”Rumah burung hantu itu sebenarnya pilihan paling terakhir karena biayanya tinggi. Yang terpenting sediakan tenggeran bambu di pematang sawah. Burung hantu punya karakter tidak bisa langsung menangkap mangsa saat terbang, dia harus hinggap dulu, melihat, dan mendengar baru mengeksekusi. Tanpa tenggeran, mereka tidak akan mampir,” tuturnya.

​Merespons hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman memberi dukungan penuh terhadap penguatan perlindungan hukum bagi satwa lokal pengendali hama.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Pengendalian Kerusakan dan Konservasi Lingkungan DLH Sleman, Dewi Setyowati, menegaskan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen menekan penggunaan racun kimia melalui regulasi perlindungan satwa.

​Dewi menjelaskan, penggunaan racun kimia memiliki dampak jangka panjang yang sangat membahayakan lingkungan. Selain mencemari air dan tanah, penggunaan racun dapat memicu keracunan sekunder pada satwa lain, semisal burung hantu dan kucing yang memangsa tikus terpapar racun. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keanekaragaman hayati di wilayah Sleman.

​”Penggunaan racun tikus efek jangka panjangnya sangat membahayakan, baik secara pencemaran air dan tanah maupun keberlangsungan satwa lain. Burung hantu dan kucing bisa ikut mati jika memakan tikus yang sudah diracuni. Oleh karena itu, DLH sangat mendukung konservasi Tyto Alba untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan,” ujar Dewi.

​Dari segi regulasi, dikatakan Pemkab Sleman telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Satwa. Payung hukum itu telah ditindaklanjuti di tingkat desa melalui pembentukan Peraturan Kalurahan (Perkal) serta Surat Keputusan (SK) Lurah terkait pelarangan perburuan liar.

“Memang belum semua kalurahan (desa) memiliki Perkal tersebut, tapi sudah ada upaya perlindungan satwa. Supaya, tetap terjaga habitat ekosistem alami, kelestarian, dan keanekaragaman hayati, satwa, flora, serta fauna di sekitarnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Dewi menuturkan saat ini DLH bersama jajaran DPRD Sleman tengah menggodok aturan pelaksana untuk memperluas daftar satwa lokal yang dilindungi, semisal Tyto Alba hingga Elang Jawa.

​Meski sosialisasi gencar dilakukan bersama BKSDA DIY dan TNGM, Dewi mengakui kendala utama di lapangan masih berkisar pada maraknya aksi perburuan dan perdagangan satwa liar tanpa izin.

​Dukungan serupa juga disuarakan Wakil Ketua DPRD Sleman, Ani Martanti. Dia mengapresiasi keberhasilan konservasi Tyto Alba di Dusun Cancangan, Desa Wukirsari yang digagas oleh Lim Wensin hingga meraih penghargaan nasional Juara II Inovasi Desa.

Ani mendorong, pola konservasi tersebut bisa direplikasi secara masif di kawasan lumbung pangan, semisal wilayah Sleman Barat hingga Sleman Timur.

​”Konservasi Tyto Alba ini sangat efektif menyeimbangkan ekosistem tanpa mencemari lingkungan. Saya mendorong agar program ini dikembangkan tidak hanya di Cangkringan, tetapi juga di wilayah Sleman Barat dan Sleman Timur. Kami di DPRD siap mem-backup penganggarannya melalui kolaborasi APBD dan program Pokok Pikiran (Pokir),” tegas dia.

​Ani menambahkan, laju perkembangbiakan hama tikus saat ini tergolong cepat, sehingga dibutuhkan kolaborasi aktif masyarakat untuk menjaga keberadaan predator alami dan tidak merusak habitatnya.

​”Kuncinya ada pada bagaimana kita bersahabat dengan alam. Bagaimana kita memperlakukan makhluk hidup dan ekosistem di sekitar, pada akhirnya akan menentukan keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan kita sendiri,” pungkas Ani. (Dewi Rukmini)