APBD Perubahan Disahkan, DPRD Sleman Beri 10 Catatan

Sleman26 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 Kabupaten Sleman disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Kamis (3/9/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sleman Ani Martanti juga dihadiri Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Perubahan APBD Tahun 2026., DPRD Sleman memberi 10 catatan.

banner 336x280

Catatan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Sleman tersebut diantaranya tentang Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP/JBS). Program JBS pendidikan untuk jenjang TK diminta untuk dimulai pada tahun 2027. “Pemkab Sleman harus mempercepat proses pencairan JBS pendidikan dengan membenahi kendala administrasi dan teknis agar manfaatnya segera diterima masyarakat yang berhak,” katanya.

Untuk infrastruktur lereng Merapi, Dewan minta agar segera dialokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana (sarpras) umum serta memperbarui jalur lereng Merapi melalui koordinasi dengan Pemprov DIY dan Balai Nasional Taman Gunung Merapi. Pemkab juga diminta melajukan
Reformasi Birokrasi & Perizinan dengan tujuan mempercepat proses perizinan agar program kerja bupati berjalan optimal, sekaligus membenahi tata kelola secara menyeluruh.

Terkait tanah kas desa, Sukaptono meminta masalah tata kelola pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dituntaskan. “Untuk program ketahanan pangan agar perbaikan irigasi diutamakan,” tegasnya.

Sukaptono juga memberi catatan tentang lansia, penerimaan pendapatan asli daerah terutama dari UPT Rusunawa dan perbaikan data penduduk.

Sebelum catatan-catatan disampaikan, Ani Martanti yang memimpin paripurna mengatakan, jalannya rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 35 dari total 50 anggota dewan, sesuai dengan Pasal 9 ayat 4a Peraturan DPRD Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Sesuai Tatib rapat paripurna harus dihadiri 2/3 anggota Dewan.

Ani Martanti juga menjelaskan, pengesahan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang. Sebelumnya, bupati telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada Senin (31/8/2026). Setelah itu, agenda langsung dilanjutkan dengan rapat kerja (raker) sinkronisasi untuk menyamakan persepsi antara pandangan fraksi dan jawaban eksekutif.

“Hasil raker sinkronisasi menunjukkan bahwa seluruh Fraksi DPRD Sleman sepakat menerima jawaban bupati, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II,” ujarnya.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang hadir mewakili bupati, menyampaikan pendapat akhir pemerintah dan menyatakan persetujuannya atas pengesahan Perda Perubahan APBD 2026.(Wisnu Wardhana)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *