Ambarketawang Raih Predikat Terbaik Pertama dalam JDIH Award Kabupaten Sleman

Sleman20 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Kalurahan Ambarketawang meraih Predikat Terbaik Pertama  dalam penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Kalurahan Tahun 2026. Penghargaan ini diserahkan, Kamis (20/8) di pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.  Acara ini diselenggarakan sebagai wujud apresiasi sekaligus evaluasi bagi kalurahan dalam mengelola informasi dan dokumentasi hukum yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam laporan penyelenggaraan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Sleman, Wildan Solichin, mengatakan, penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi pada 13 April 2026, pengisian instrumen mandiri, hingga verifikasi lapangan dan penetapan hasil oleh tim juri.  Instrumen penilaian mencakup enam  aspek utama, yaitu organisasi pengelola, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan produk hukum & sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan.  “Penilaian ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas produk hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan,” ujar Wildan.

banner 336x280

Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 51/Kep.KDH/A/2026, ditetapkan 10 kalurahan dengan pengelolaan JDIH terbaik:

  • Terbaik I – Ambarketawang – Nilai: 93
  • Terbaik II – Kalitirto – Nilai: 91
  • Terbaik III – Banyuraden – Nilai: 89
  • Terbaik IV – Caturharjo – Nilai: 85
  • Terbaik V – Sendangarum – Nilai: 84
  • Terbaik VI – Condongcatur – Nilai: 82
  • Terbaik VII – Sendangtirto – Nilai: 81
  • Terbaik VIII – Margorejo – Nilai: 73
  • Terbaik IX – Sinduadi – Nilai: 72
  • Terbaik X – Purwobinangun – Nilai: 70

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hukum di era modern. Menurut dia, JDIH bukan sekadar wadah penyimpanan dokumen administrasi, melainkan media untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Transparansi bukan sekadar membagikan dokumen, tetapi juga membangun kepercayaan. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami kebijakan dan memperkecil ruang prasangka. Mari kita ajak masyarakat ‘Melek Hukum’ agar terhindar dari kealpaan hukum,” ungkap Danang.

Danang juga berpesan agar seluruh kalurahan terus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menjelaskan aturan hukum menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh warga. (Wisnu Wardhana)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *