Alumni Ponpes Jadi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Kiai

Sleman45 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Kasus pemerkosaan diduga terjadi di Pondok Pesantren di daerah Melati, Sleman yang dilakukan oleh seorang oknum kiai berinisial GN kepada seorang alumni santriwati berinisial FN (21). Pengacara korban, Gusti Riansyah Putra, mengungkap laporan terkait perkara tersebut telah masuk ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.

Gusti mendatangi Polresta Sleman bersama kakak dan paman korban pada Kamis (10/9/2026). Kedatangannya untuk mengawal laporan sekaligus menyampaikan sejumlah bukti tambahan kepada kepolisian. Menurut Gusti, bukti yang disampaikan di antaranya pengakuan tertulis korban dan hasil pemeriksaan USG.

banner 336x280

“Bukti yang paling kuat adalah pengakuan korban, sehingga saya ingin sampaikan kepada Kapolresta Sleman dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan yang rasional dan relevan untuk menunda-nunda perkara ini,” kata Gusti saat ditemui di Polresta Sleman.

Gusti menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh seorang oknum kiai terhadap alumni santriwati berinisial FN. Peristiwa itu diduga terjadi pada Januari 2026 di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang diduga sebagai pelaku telah mengakui perbuatannya ketika bertemu dengan pihak pengacara korban. Gusti meminta proses penyelidikan atas laporan tersebut tidak berlarut-larut. Terlebih, korban disebut tengah mengandung.

Ia tidak ingin proses investigasi berlangsung lama hingga korban melahirkan tanpa adanya tersangka dalam perkara tersebut. Selain mengawal laporan ke Polresta Sleman, Gusti berencana mendatangi Propam untuk meminta pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk terkait pihak kepolisian yang ditunjuk menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga akan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) DIY untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap pondok pesantren. Menurut Gusti, perlindungan terhadap korban menjadi hal yang lebih utama dibandingkan sekadar proses pemidanaan terhadap terlapor.

“Itu yang paling kami utamakan. Kalau memenjarakan pelaku, saya jamin itu sangat mudah, apalagi dia sudah mengaku. Tapi di atas itu semua, korban harus dilindungi, harus dijamin kesejahteraannya, apalagi anak yang dikandungnya harus dijamin kesejahteraan dan kesehatannya,” paparnya.

Polisi Benarkan Laporan
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang masuk pada 7 September 2026.  Argo mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil sejumlah saksi.

“Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update akan kita sampaikan lebih lanjut. Setelah laporan itu nanti akan ada penyelidikan dan akan ada tindak lanjut, akan ada saksi yang akan dipanggil,” katanya.

Argo belum dapat menyampaikan identitas pelapor karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *