Tabrak Truk yang Berhenti di Jalan Padjajaran, Pelajar 15 Tahun Meninggal

Sleman19 Dilihat
banner 468x60

SLEMAN, JANASVARA.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Padjajaran, tepatnya di depan Kantor Kapanewon Depok, Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (31/8/2026) pagi. Seorang pelajar berusia 15 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggo mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.20 WIB. Kendaraan yang terlibat yakni truk Toyota Dyna yang dikemudikan AW (35), warga Klaten, Jawa Tengah, dan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai AAA (15), pelajar asal Jakarta Timur. “Truk Toyota Dyna sebelumnya berhenti di jalur cepat Jalan Padjajaran karena membantu truk lain yang mengalami pecah ban,” kata Argo.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah timur menuju barat. Diduga pengendara motor kurang memperhatikan keberadaan truk yang sedang berhenti sehingga menabrak bagian bak belakang kendaraan tersebut.
Benturan menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami cedera kepala berat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Jogja. Sementara itu, pengemudi truk tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Dari pemeriksaan awal, truk Toyota Dyna mengalami kerusakan pada bagian pengaman besi belakang. Sedangkan sepeda motor Honda Vario mengalami kerusakan pada bodi bagian depan. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 juta.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pengecekan terhadap korban. “Peristiwa ini masih dalam penanganan dan penyelidikan Unit Lantas Polsek Depok Timur,” ujar Argo.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi selama berkendara. Pengendara juga diminta menjaga jarak aman serta memperhatikan kondisi kendaraan dan situasi lalu lintas di depannya.
Khusus pengendara sepeda motor, polisi mengingatkan agar menggunakan lajur sesuai peruntukannya dan menghindari penggunaan jalur cepat apabila tidak diperlukan atau dalam kondisi terpaksa. “Pengendara juga diingatkan untuk menjaga kecepatan serta mematuhi rambu-rambu dan ketentuan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *