Pengemudi Innova Penabrak Pemotor hingga Tewas di Banguntapan Ditahan, Dijerat Tiga Pasal

Bantul5 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Pengemudi Toyota Innova yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor di simpang empat Ketandan, Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial H (41), warga Wonosari, Gunungkidul, tersebut juga telah ditahan polisi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu naik ke tahap penyidikan. Penahanan terhadap H dilakukan pada Sabtu (31/10/2026).

banner 336x280

Ia mengatakan pengemudi Toyota Innova bernomor polisi B-1845-WZ tersebut dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 UU LLAJ.

“Pasal 310 ayat 2  mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang,” jelasnya, Minggu (1/11/2026).

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta,” katanya.

Sementara Pasal 310 ayat (4) dikenakan karena kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Ketentuan ini mengatur kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, H juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ terkait tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan. Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.

“Atas pelanggaran Pasal 312, tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” katanya.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan Toyota Innova dan Honda Beat AB-4471-BX. Pengendara motor, Nur Alfianto (24), warga Baturetno, Banguntapan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pemboncengnya berinisial DAF (25) mengalami luka-luka.

Kecelakaan bermula ketika Toyota Innova yang melaju dari arah timur hendak berbelok ke utara menuju Jalan Ringroad Majapahit. Saat berbelok, mobil diduga terlalu melebar hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan.

“Di saat yang sama, terdapat pemotor yang mengendarai Honda Beat melaju dari arah berlawanan. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” jelasnya.

Usai kejadian, pengemudi Toyota Innova justru melarikan diri dan berhasil dihentiksn menghentikannya di sebelah timur Pos Polisi Gedongkuning. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *