Tersinggung Disebut “Pendekar Bento”, Tiga Pria Keroyok Warga Kulon Progo di Sanden

Bantul29 Dilihat
banner 468x60

BANTUL, JANASVARA.COM – Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap pria asal Panjatan, Kulonprogo, berinisial EEP (41), yang terjadi di wilayah Srigading, Sanden, Bantul, pada Jumat (25/9/2026). Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni ST (35), DEP (29), dan RDC (30).

Polisi menyebut aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa tersinggung setelah korban menyebut salah satu tersangka dengan sebutan “Pendekar Bento”. Kapolsek Sanden AKP Madiono mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika tersangka ST ditelepon oleh korban EEP.

banner 336x280

“Dalam percakapan tersebut korban menyebut ST dengan sebutan ‘Pendekar Bento’. Hal itu membuat pelaku ST alias B tersinggung. Lalu ST alias B, DEP alias D, dan RDC menuju Pantai Samas untuk bertemu korban,” kata Madiono saat jumpa pers, Jumat (2/10/2026).

Setelah itu, ketiga tersangka menuju rumah temannya di Tegalsari, Srigading, Sanden. Tidak lama kemudian, korban datang bersama seorang saksi bernama Budi Prasetyo.

“Pelaku kemudian menuju ke rumah temannya yang berada di Tegalsari, Srigading, Sanden. Sesaat kemudian korban datang bersama saksi Budi Prasetyo. Selanjutnya terjadilah tindak kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Madiono mengatakan, penyerangan terhadap korban dilakukan secara bersamaan oleh ketiga tersangka. Dalam aksi tersebut, tersangka DEP disebut mengayunkan senjata tajam hingga menyebabkan luka sayatan pada bagian punggung korban.

Sementara itu, tersangka ST melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada punggung dan bagian tubuh lainnya, termasuk kedua tangan dan kaki. Korban juga mengalami memar pada bagian kepala.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. “Dari pendalaman yang dilakukan, korban EEP mendapatkan luka tusuk dan sabetan senjata tajam,” ujar Madiono.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, yakni DEP dan RDC, tidak lama setelah kejadian. Sementara ST sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. “Tersangka ST alias B yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap pada hari Senin tanggal 28 September 2026 dan dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V. (Hadid Pangestu)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *